Kamis, 16 Juni 2011 7 komentar

PROGRAM MGMP SMANSAGAS



                                                                                                                                                                                                                                           BAB 1
PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang
Pendidikan adalah merupakan sarana andalan untuk menciptakan sumber daya manusia yang tangguh untuk menghadapi era globalisasi dan informasi sekarang ini. Hal ini dibuktikan oleh usaha pemerintah untuk memajukan pendidikan baik itu pendidikan formal maupun non formal di tiap-tiap daerah. Usaha pemerintah itu pula selalu mendapat respon yang baik dari Dinas Pendidikan yang selalu mengadakan lomba pelajar berprestasi tingkat kabupaten lomba pidato keagamaan, lomba MTQ, MHQ dan kegiatan-kegiatan yang lain yang dapat memberikan kontribusi, motivasi kepada siswa dan guru untuk senantiasa memacu prestasi siswa dalam segala bidang.
Sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional seperti yang tercantum dalam undang-undang sistem pendidikan nasional Nomor 20 tahun 2002 bahwa untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti yang luhur, berkepribadian, berdisiplin, kerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil, serta sehat jasmani dan rohani.
Mengacu pada tujuan tersebut di atas, dilakukan berbagai usaha dan upaya untuk peningkatan mutu tenaga pendidik atu peningkatan sumber daya pengelola pendidikan. Kongkritnya adalah usaha peningkatan profesional guru untuk meningkatkan kwalitas proses belajar mengajar.
Perubahan pola pikir bagi guru dalam pengelolaan kelas dalam proses pembelajaran harus diarahkan sesuai dengan paradigma pendidikan kekinian. Guru dituntut memahami secara utuh proses pembelajaran mulai dari perencanaan, proses pembelajaran, dan evaluasi sesuai dengan KTSP. Tuntutan ini merupakan implikasi dan implementasi dari perubahan reorientasi pembelajaran yang dilakukan guru mata pelajaran.
Adalah upaya yang sangat mendasar apabila perubahan pola pikir itu diwadahi oleh suatu organisasi yang legal formal diantaranya Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Tentunya melalui forum MGMP baik di tingkat sekolah, Komisariat dan kabupaten akan sangat membantu dan sebagai jembatan emas untuk mengantarkan para guru menjadi guru ideal sesuai dengan tuntutn jaman.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sekolah dan sistem pembinaan profesional tenaga kependidikan yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Cimaragas perlu peran aktif dan dukungan dari seluruh stok holder pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan :
  1. pembinaan dan monitoring dari Dinas Pendidikan melalui para pengawas mata pelajaran dan pembina dalam setiap kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang ada dilingkungan sekolah.
  2. kepala sekolah mendukung sepenuhnya kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dengan memberikan ijin dan mengeluarkan segala kebutuhan untuk kegiatan MGMP di tingkat sekolah
  3. seluruh guru mata pelajaran yang ada di SMA Negeri 1 Cimaragas baik PNS maupun non PNS aktif mengikuti kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  4. komite sekolahpun menyadari bahwa kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sangat penting bagi seluruh mata pelajaran hal ini dibuktikan dengan adanya alokasi dana dalam anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) ubtuk meningkatkan profesional guru.

  1. Tujuan
Tujuan diadakannya kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di SMA Negeri 1 Cimaragas adalah sebagai berikut :
  1. Memperluas pengetahuan dan wawasan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar.
  2. memberi kesempatan kepada para guru untuk membagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik
  3. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi guru
  4. memberdayakan dan membantu memecahkan dan menciptakan solusi terhadap berbagi masalah yang sering terjadi dalam melaksankan tugas-tugas pembelajaran di sekolah
  5. mengubah budaya guru (meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP sekolah
  6. meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik

  1. Hasil yang Diharapkan
  1. meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru
  2. tumbuhnya semangat, kerja sama untuk meningkatkan mutu pembelajaran
  3. adanya pembaharuan pola pikir tentang paradigma pembelajaran
  4. tidak adanya kesenjangan antara guru dalam satu rumpun mata pelajaran
  5. masalah dan kendala yang timbul dalam pembelajaran dapat diminimalisir karena dapat dipecahkan bersama dalam forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sekolah
  6. merelevansikan hasil pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat

  1. Sasaran
Seluruh guru yang ada di lingkungan SMA negeri 1 Cimaragas yaitu :
  1. Guru-guru yang belum memperoleh predikat S1
  2. guru-guru yang belum berpengalaman dalam bidang mendidik dan mengajar baik itu guru yang berstatus GTT atau guru yang mengajar tidak sesuai dengan keakhliannya
  3. guru-guru yang masih kekurangan angka kreditnya baik itu untuk kenaikan pangkat maupun sertifikasi


  1. Manfaat
  1. dapat meningkatkan kinerja guru secara profesionalisme guru sesuai dengan standar kompetensi guru yang berorientasi kepada peningkatan kualitas pembelajaran sesuai dengan managemen berbasis seklah (MBS)
  2. prestasi sekolah dalam peningkatan mutu pembelajaran akan dapat diraih sehingga secara langsung akan meningkatkan kwalitas pendidikan di SMA Negeri 1 Cimaragas
  3. Meningkatkan standar pelayanan minimal kepada siswa
  4. meningkatkan tali silaturahmi dan kebersamaan antar guru dalam satu rumpun mata pelajaran dan dalam satu sekolah




















BAB II
DESKRIPSI PELAKSANAAN PROGRAM


  1. Strategi dan Metode
Agar tujuan Musyawrah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 1 Cimaragas, Kabupaten Ciamis berhasil guna dan berdaya guna maka diperlukan strategi dan metode pelaksanaan program kegiatan. Strategi dan metode ini diharapkan mampu menyentuh kebutuhan riil guru mata pelajaran di lapangan. Strategi yang telah dilaksanakan sebagai berikut :
  1. di lingkungan sekolah SMA Negeri 1 Cimaragas, Kabupaten Ciamis membentuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah untuk mengadakan sharing pendapat tentang masalah yang di temukan selama proses belajar mengajar.
  2. Apabila terdapat masalah pembelajaran yang tidak bisa dimusyawarahkan di tingkat sekolah, maka di bawa ke MGMP tingkat Komisariat untuk di diskusikan dan meminta penjelasan dari nara sumber yang berkompeten
Rincian program kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 1 Cimaragas, Kabupaten Ciamis tahun pelajaran 2010/2011 sebagai berikut :
No
Komponen
Masalah
Sasaran
Keterangan
1
2
3
4
5
1.
Standar Isi
* Program Tahunan
Guru

* Program Semester
Guru

* Pemetaan Materi
Guru

* Penyusunan Silabus
Guru

* Penyusunan RPP
Guru

2.
KKM
* Penyusunan KKM
Guru

* Penentuan KKM
Guru

3.
Kisi-Kisi dan soal Semester 1
Penyusunan kisi-kisi dan soal
Guru

4.
Kisi-Kisi dan soal Semester 2
Penyusunan kisi-kisi dan soal
Guru

5.
Pembuatan soal pra Ujian Nasional bagi mata pelajaran yng di Uian Nasionalkan
Untuk lulus 100 %
Siswa








  1. Sistem Dolumentasi / Pelaporan

b.1 Jadwal Kegiatan MGMP SMA Negeri 1 Cimaragas
Hari
RUMPUN MATA PELAJARAN
Senin
    1. Kimia
    2. Seni Budaya
    3. Eko/Akuntansi
Selasa
1.      Bahasa Inggris
2.      Pendidikan Jasmani
3.      Bahasa Sunda
Rabu
1.      Matematika
2.      TIK
3.       
Kamis
1.      Sosiologi
2.      Bahasa Indonesia
3.      Geografi
4.      Sejarah
Jum’at
1.      PAI
2.      Fisika
3.      Bahasa Arab
Sabtu
1.      PKn
2.      Biologi
3.      PLH

b.2 Daftar Peserta MGMP Sekolah

No
Rumpun Mata Pelajaran
Guru Mata Pelajaran
Jabatan
1.

1.      
Koordinator



  1. Kwalitas Program
Sesuai denganjadwal dan scedule time yang telah ditentukan kami programkan bahwa program kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) mata Pelajaran dapat berjalan lancar.
Kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tahun 2010/2011 dapat dilaksankan secara rutin setiap satu bulan dua kali dalam setiap mata pelajaran. Kegiatan ini mendapat dukungan yang baik dari seluruh guru-guru mata pelajaran di SMA Negeri 1 Cimaragas, sehingga sangatlahtepat apabila kegiatan musyawrah Guru Mata Pelajaran (MGMP) guru mata pelajaran di SMA Negeri 1 Cimaragas, ditingkatkan frekuensi pertemuannya untuk memprcepat peningkatan mutu pendidikan.


BAB III
PEMBIAYAAN KEGIATAN



Dengan adanya pendidikan melalui paradigma baru ini, MGMP membutuhkan sumber dana yang memadai untuk meningkatkan mutu guru sesuai dengan tuntutan jaman dan tuntutan masyarakat. Adapun yang telah kami lakukan untuk hal tersebut sebagai berikut :
  1. Untuk Kelengkapan Administrasi mengajar berasal dari
  2. Untuk pelaksanaan Kegiatan MGMP berasal dari


SUMBER DANA DAN PENGGUNAAN DALAM 1 TAHUN

PENDAPATAN
PENGELUARAN
NO
URAIAN
JUMLAH
NO
URAIAN
JUMLAH
1.

Rp.
1.
Kelengkapan Mengajar
Rp.  
2.
Konsumsi
Rp.
3.
Penyusunan Program dari setiap mata pelajaran
Rp.  
Jumlah



Rp.






























BAB IV
PENUTUP



Pendidikan adalah faktor yang asangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara maju dan mundurnya suatu Negar tergantung pada pendidikan masyarakatnya. Pendidikan bisa maju apabila dibangun oleh tenaga-tenaga profesional, bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi.
Dengan adanya kegiatan MGMP sangat memberikan sumbangsih bagi dedikasi, profesional dan tanggung jawab guru sebagai pendidk dan pengajarjuga pelayan masyarakat yang senantiasa selalu ingin memperbaiki diri untuk membangun masyarakat Bangsa dan Negara demi tercapainya negara yang maju di mata internasional dan di segani oleh bangsa lain.
Program ini merupakan landasan kami anggota MGMP sekolah SMA Negeri 1 Cimaragas dalam bekerja sebagai pendidik dan pengajar untuk memberikan yang terbaik kepada peserta didik untuk membangun manusia Indinesia yang beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah harapan kami dan semoga apa yang kita perbuat selalu ada dalam bimbingan Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin



6 komentar

AD/ART KARANG TARUNA

ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA “TUNAS KARYA”
DUSUN SUKAHAYU DESA CIMARAGAS KECAMATAN CIMARAGAS
KABUPATEN CIAMIS - JABAR


Bismillahirrohmannirrohim
Mukkadimah
Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Para pemuda yang terhimpun dalam Karang Taruna dusun Sukahayu Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna Tunas Karya sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dusun Sukahayau menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Karang Taruna “Tunas Karya” yang berarti Tunas adalah Anak atau cikal bakal sedangkan karya adalah kreatif, menghasilkan sesuatu yang berguna bagi orang lain jadi Tunas Karya Adalah Sekumpulan anak muda yang kreatif  yang bisa menghasilkan karya yang berguna bagi orang lain

Pasal 2
Waktu
Karang Taruna Tunas Karya didirikan pada tanggal ………………….. 2008 di Dusun Sukahayu Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas  Ciamis untuk waktu yang tidak terbatas

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Karang Taruna bertempat di Jalan Raya Cimaragas Rt 03 Rw 01 Dsn Sukahayu Ds/Kec Cimaragas Kab. Ciamis dan berkedudukan di tingkat Dusun

BAB II
AZAS dan SIFAT
Pasal 4
Azas
Karang Taruna Tunas Karya berlandaskan Pancasila

Pasal 5
Sifat
Karang Taruna Tunas Karya bersifat Kepemudaan, kemasyarakatan dan independen





BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Sebagai Wadah kepemudaan dan Penampung aspirasi Pemuda dan Masyarakat Dusun Sukahayu

Pasal 7
Misi
1.      Menghimpun kegiatan kepemudaan di dusun Sukahayu yang bersifat Intern / Extern
2.      Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat
3.      Menciptakan situasi organisasi yang kondusif di tingkat Dusun
4.      Membangun kultur organisasi yang sesuai dengan aturan

BAB IV
STATUS
Pasal 8
Status Karang Taruna Tunas Karya adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan Dusun Sukahayu serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada di tingkat Dusun Sukahayu

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
Anggota Karang Taruna Tunas Karya terdiri dari :
Anggota terdiri dari Semua Pemuda / Pemudi yang ada di lingkungan Dusun Sukahayu Dari Rt 01 Sampai Rt 06, yang berpikiran maju dan berdedikasi tinggi terhadap organisasi

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan Organisasi Karang Taruna Tunas Karya Dusun Sukahayu terdiri atas :
1.      Ketua
2.      Wakil
3.      Sekretaris
4.      Bendahara
5.      Seksi-Seksi

Pasal 11
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah Anggota Karang Taruna Tunas Karya Dusun Sukahayu

Pasal 12
Pemilihan dan Masa Jabatan Pengurus
Tata cara pemilihan serta masa jabatan pengurus di tetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Tunas Karya Dusun Sukahayu

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan Karang Taruna ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Tunas Karya Dusun Sukahayu



BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan Karang Taruna Tunas Karya Dusun Sukahayu diperoleh dari iuran anggota dan sumber dana lain yang sifatnya tidak mengikat



BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
1.      Perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna Tunas Karya Dusun Sukahayu hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota
2.      Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar Karang Taruna Tunas Karya ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Karya

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
Anggota Dasar Karang Taruna Tunas Karya ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna ini Berakhir.



Ditetapkan            : …………………………
Pada Tanggal        : …………………………
Waktu/Pukul         : …………………………


Ketua






SIDIK MULYADI, S.Pd.I
Sekretaris






YAYAT KUSWAYA

Mengetahui

Ketua KarangTaruna
Desa Cimaragas





DEDE AMIR, S.H
Kepala Dusun Sukahayu






NUNUNG NURDIN HIDAYAT



Created by :
Dieck
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA “TUNAS KARYA”
DUSUN SUKAHAYU DESA CIMARAGAS KECAMATAN CIMARAGAS
KABUPATEN CIAMIS JABAR


BAB 1
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 1
Lambang
Lambang Karang Taruna Tunas Karya disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku

Pasal 2
Bendera
Bendera Karang Taruna Tunas Karya disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku


BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota terdiri dari Semua Pemuda / Pemudi yang ada di lingkungan Dusun Sukahayu Dari Rt 01 Sampai Rt 06, yang berpikiran maju dan berdedikasi tinggi terhadap organisasi

Pasal 4
Hak dan Kewajiban
  1. Hak Anggota
  • Mempunyai hak berbicara
  • Mempunyai hak mengajukan atau mengusulkan evaluasi setiap kegiatan yang akan dan telah dilakukan oleh Karang Taruna Tunas Karya
  1. Kewajiban Anggota
  • Menjaga nama baik organisasi melakukan dan menaati AD/ART Karang Taruna serta semua ketentuan lain
  • Mensosialisasikan hasil-hasil yang ditentukan oleh Musyawarah Anggota


Pasal 5
Sanksi

Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
  1. Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART Karang Taruna Tunas Karya atau peraturan-peraturan lainnya
  2. Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Karang Taruna Tunas Karya Dusun Sukahayu

Pasal 6
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM Karang Taruna dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Surat Peringatan 1 (SP 1)
  2. Surat Penringtan 2 (SP 2)
  3. Diberhentikan dari keorganisasian





BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Karang Taruna Tunas Karya tetapkan dalam Musyawarah Anggota

Pasal 8
Susunan pengurus, Tugas dan Wewenang
Susunan pengurus Karang Taruna Tunas Karya, terlampir


BAB IV
PENDANAAN
Pasal 9
Hal yang menyangkut dana mulai dari sumber dana, pengelolaan dan distribusi dana ditetapkan dalam Musyawarah Anggota dengan menggunakan sistem Transparansi data


BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Hal mengenai permusyawaratan Karang Taruna Tunas Karya antara lain :
  1. Musyawarah Anggota
  2. Musyawarah Pimpinan
  3. Musyawarah Bulanan
  4. Musyawarah Evaluasi kegiatan


BAB VI
QUORUM dan TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
  1. Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Karang Taruna Tunas Karya
  2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Tunas Karya Dusun Sukahayu


BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Karya ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna Tunas Karya Dusun Sukahayu

BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Tunas Karya Dusun Sukahayu

Ditetapkan di  : ………………….............
Pada Tanggal  : ………………….............
Waktu/Pukul   : ……………………….…


Ketua






SIDIK MULYADI, S.Pd.I
Sekretaris






YAYAT KUSWAYA



Mengetahui

Ketua KarangTaruna
Desa Cimaragas





DEDE AMIR, S.H
Kepala Dusun Sukahayu






NUNUNG NURDIN HIDAYAT






























Created by :
Dieck



















Created by :
dieck

 
;