Kamis, 16 Juni 2011

AD/ART KARANG TARUNA

ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA “TUNAS KARYA”
DUSUN SUKAHAYU DESA CIMARAGAS KECAMATAN CIMARAGAS
KABUPATEN CIAMIS - JABAR


Bismillahirrohmannirrohim
Mukkadimah
Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Para pemuda yang terhimpun dalam Karang Taruna dusun Sukahayu Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna Tunas Karya sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dusun Sukahayau menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Karang Taruna “Tunas Karya” yang berarti Tunas adalah Anak atau cikal bakal sedangkan karya adalah kreatif, menghasilkan sesuatu yang berguna bagi orang lain jadi Tunas Karya Adalah Sekumpulan anak muda yang kreatif  yang bisa menghasilkan karya yang berguna bagi orang lain

Pasal 2
Waktu
Karang Taruna Tunas Karya didirikan pada tanggal ………………….. 2008 di Dusun Sukahayu Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas  Ciamis untuk waktu yang tidak terbatas

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Karang Taruna bertempat di Jalan Raya Cimaragas Rt 03 Rw 01 Dsn Sukahayu Ds/Kec Cimaragas Kab. Ciamis dan berkedudukan di tingkat Dusun

BAB II
AZAS dan SIFAT
Pasal 4
Azas
Karang Taruna Tunas Karya berlandaskan Pancasila

Pasal 5
Sifat
Karang Taruna Tunas Karya bersifat Kepemudaan, kemasyarakatan dan independen





BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Sebagai Wadah kepemudaan dan Penampung aspirasi Pemuda dan Masyarakat Dusun Sukahayu

Pasal 7
Misi
1.      Menghimpun kegiatan kepemudaan di dusun Sukahayu yang bersifat Intern / Extern
2.      Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat
3.      Menciptakan situasi organisasi yang kondusif di tingkat Dusun
4.      Membangun kultur organisasi yang sesuai dengan aturan

BAB IV
STATUS
Pasal 8
Status Karang Taruna Tunas Karya adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan Dusun Sukahayu serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada di tingkat Dusun Sukahayu

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
Anggota Karang Taruna Tunas Karya terdiri dari :
Anggota terdiri dari Semua Pemuda / Pemudi yang ada di lingkungan Dusun Sukahayu Dari Rt 01 Sampai Rt 06, yang berpikiran maju dan berdedikasi tinggi terhadap organisasi

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan Organisasi Karang Taruna Tunas Karya Dusun Sukahayu terdiri atas :
1.      Ketua
2.      Wakil
3.      Sekretaris
4.      Bendahara
5.      Seksi-Seksi

Pasal 11
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah Anggota Karang Taruna Tunas Karya Dusun Sukahayu

Pasal 12
Pemilihan dan Masa Jabatan Pengurus
Tata cara pemilihan serta masa jabatan pengurus di tetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Tunas Karya Dusun Sukahayu

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan Karang Taruna ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Tunas Karya Dusun Sukahayu



BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan Karang Taruna Tunas Karya Dusun Sukahayu diperoleh dari iuran anggota dan sumber dana lain yang sifatnya tidak mengikat



BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
1.      Perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna Tunas Karya Dusun Sukahayu hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota
2.      Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar Karang Taruna Tunas Karya ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Karya

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
Anggota Dasar Karang Taruna Tunas Karya ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna ini Berakhir.



Ditetapkan            : …………………………
Pada Tanggal        : …………………………
Waktu/Pukul         : …………………………


Ketua






SIDIK MULYADI, S.Pd.I
Sekretaris






YAYAT KUSWAYA

Mengetahui

Ketua KarangTaruna
Desa Cimaragas





DEDE AMIR, S.H
Kepala Dusun Sukahayu






NUNUNG NURDIN HIDAYAT



Created by :
Dieck
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA “TUNAS KARYA”
DUSUN SUKAHAYU DESA CIMARAGAS KECAMATAN CIMARAGAS
KABUPATEN CIAMIS JABAR


BAB 1
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 1
Lambang
Lambang Karang Taruna Tunas Karya disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku

Pasal 2
Bendera
Bendera Karang Taruna Tunas Karya disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku


BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota terdiri dari Semua Pemuda / Pemudi yang ada di lingkungan Dusun Sukahayu Dari Rt 01 Sampai Rt 06, yang berpikiran maju dan berdedikasi tinggi terhadap organisasi

Pasal 4
Hak dan Kewajiban
  1. Hak Anggota
  • Mempunyai hak berbicara
  • Mempunyai hak mengajukan atau mengusulkan evaluasi setiap kegiatan yang akan dan telah dilakukan oleh Karang Taruna Tunas Karya
  1. Kewajiban Anggota
  • Menjaga nama baik organisasi melakukan dan menaati AD/ART Karang Taruna serta semua ketentuan lain
  • Mensosialisasikan hasil-hasil yang ditentukan oleh Musyawarah Anggota


Pasal 5
Sanksi

Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
  1. Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART Karang Taruna Tunas Karya atau peraturan-peraturan lainnya
  2. Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Karang Taruna Tunas Karya Dusun Sukahayu

Pasal 6
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM Karang Taruna dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Surat Peringatan 1 (SP 1)
  2. Surat Penringtan 2 (SP 2)
  3. Diberhentikan dari keorganisasian





BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Karang Taruna Tunas Karya tetapkan dalam Musyawarah Anggota

Pasal 8
Susunan pengurus, Tugas dan Wewenang
Susunan pengurus Karang Taruna Tunas Karya, terlampir


BAB IV
PENDANAAN
Pasal 9
Hal yang menyangkut dana mulai dari sumber dana, pengelolaan dan distribusi dana ditetapkan dalam Musyawarah Anggota dengan menggunakan sistem Transparansi data


BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Hal mengenai permusyawaratan Karang Taruna Tunas Karya antara lain :
  1. Musyawarah Anggota
  2. Musyawarah Pimpinan
  3. Musyawarah Bulanan
  4. Musyawarah Evaluasi kegiatan


BAB VI
QUORUM dan TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
  1. Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Karang Taruna Tunas Karya
  2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Tunas Karya Dusun Sukahayu


BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Karya ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna Tunas Karya Dusun Sukahayu

BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Tunas Karya Dusun Sukahayu

Ditetapkan di  : ………………….............
Pada Tanggal  : ………………….............
Waktu/Pukul   : ……………………….…


Ketua






SIDIK MULYADI, S.Pd.I
Sekretaris






YAYAT KUSWAYA



Mengetahui

Ketua KarangTaruna
Desa Cimaragas





DEDE AMIR, S.H
Kepala Dusun Sukahayu






NUNUNG NURDIN HIDAYAT






























Created by :
Dieck



















Created by :
dieck

6 komentar:

H. Asrul Hoesein mengatakan...

Ass.Alaikum...Terimakasih sdh berbagi...Nice Post.. salam

Anonim mengatakan...

assalamualaikum ww. trimakasih mas

Anonim mengatakan...

waalaikum salam wr wb. yups sama2 kalo bermanfaat syukur alhamdulillah

Wahyu Rozaq Ardiansyah mengatakan...

makasih buat postingannya Gan.. cukup membantu.. :)

Anonim mengatakan...

Terima Kasih sangat bermanfaat.
ijin kopi untuk perbandingan,penambahan dan perbaikan ad/art KrTaruna kami.
Salam Kenal
Bayu Karanganyar Jateng

MAHAGURU mengatakan...

Suwun, gan.

Posting Komentar

 
;